Melalui peraturan tersebut diharapkan permasalahan limbah di Jakarta dapat ditangani secara optimal.
"Tujuan peraturan ini baik khususnya untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang lebih baik lagi," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, raperda tersebut terdapat 18 bab dan 69 pasal dan semua telah selesai dibahas. Kemudian draf raperda itu akan dibahas kembali dalam rapat pimpinan gabungan untuk disetujui lalu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Pembuang limbah sembarangan di Jakarta bisa dipidana
Setelah disahkan menjadi peraturan daerah (perda), kata Pantas, masyarakat diharapkan bisa lebih sadar dalam menjaga lingkungan khususnya dalam mengelola air limbah.
Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Nelson mengatakan, raperda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyediaan sarana limbah rumah tangga dan industri di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Sehingga, kata Nelson, pencemaran limbah yang terpapar di tanah atau air dapat teratasi secara baik.
"Perda ini sangat kita butuhkan untuk Pemprov DKI karena ini adalah payung untuk segala strategi kita dalam penyediaan sarana SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik). Terus terang pencemaran di tanah dan air itu sudah terjadi hampir di seluruh wilayah," katanya.
Baca juga: Biogas jadi solusi atasi limbah peternakan di Cikoko
Menurut dia, ketika masyarakat mengelola limbah dengan baik, maka dapat mengatasi masalah stunting di DKI Jakarta. Perda tersebut sebagai upaya menyediakan sarana dan memaksa masyarakat mengelola limbah dengan lebih terarah.
"Tujuan kita untuk memperbaiki Jakarta sebagai kota global bisa lebih taktis untuk dilaksanakan," katanya.
Raperda tersebut juga mengandung peraturan terkait sanksi pidana bagi pembuang limbah sembarangan karena saat ini belum ada aturan yang rinci dan tegas terkait hal tersebut.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024